Beranda | Artikel
Benarkah Hadits Meninggalkan Shalat Ashar, Bagaimana Maksudnya
Senin, 30 Oktober 2017

BENARKAH HADITS INI (MENINGGALKAN SHALAT ASHAR) DAN BAGAIMANA HUKUMNYA

Pertanyaan.
Apa perincian dari hadits Shah­ih al-Bukhâri, bab : Orang Yang Meninggalkan Shalat Ashar. “Man taraka sholâtal ‘ashri faqod habitho ‘amaluhu“?

Jawabawan.
Hadits ini diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri dari Buraidah al-Aslami Radhiyallahu anhu yang menyatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar maka gugurlah amalannya.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab Musnadnya no. 26946 dari Abu Darda’ Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ

Siapa yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja maka gugurlah amalannya. (Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb, no. 476)

Hadits ini menjelaskan ancaman besar kepada orang yang sengaja meninggalkan shalat Ashar hingga keluar waktunya. Oleh karena itu, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah t menyatakan bahwa meninggalkan shalat Ashar lebih besar dosanya daripada meninggalkan shalat lainnya, karena shalat Ashar adalah shalat al-wustha yang diperintahkan secara khusus untuk menjaganya. Shalat Ashar ini diwajibkan juga pada umat sebelum kita, lalu mereka terlantarkan. [Majmû’ al-Fatâwâ, 22/45]

Tentang hadits ini, syaikh Abdulaziz bin Bâz rahimahullah menjelaskan bahwa Shalat Ashar merupakan sesuatu yang agung dan ia adalah shalat wustha, shalat lima waktu yang paling utama. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allâh(dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2:238].

Allah mengkhususkan penyebutannya sebagai tambahan.

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah untuk memberikan perhatian yang lebih kepadanya dan menjaganya serta wajib juga menjaga seluruh shalat lima waktu dengan thaharahnya,  thuma’ninahnya dan lain sebagainya. Dan juga, kaum Muslimin yang laki-laki wajib memperhatikan shalat berjamaah.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan shalat Ashar secara khusus dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Siapa yang meninggalkan shalat Ashar maka gugurlah amalannya.

Juga bersabda Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ فَاتَتْهُ صَلاَةُ العَصْرِ فَكَأَنَّماَ وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Siapa yang terlewatkan shalat Ashar maka seakan-akan hilang keluarga dan hartanya. [HR. Al-Bukhâri, no. 1537].

Ini menunjukkan betapa shalat Ashar itu sangat penting. Bukan hanya itu, orang yang meninggalkan sebagian shalat lima waktu akan gugur juga amalannya juga, karena menurut pendapat yang shahih dia telah kafir, keluar dari Islam. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan shalat Ashar secara khusus, ini menunjukkan ada keistimewaan tersendiri untuk shalat Ashar. Kalau tidak, maka sebenarnya hukumnya sama. Orang yang meninggalkan shalat zhuhur atau Maghrib atau Isya atau Shubuh secara sengaja, maka amalannya hancur, karena ia telah berbuat kekafiran. Seorang Muslim harus menjaga seluruh shalat lima waktu. Barangsiapa meninggalkan satu shalat saja, maka seakan-akan dia meninggalkan semuanya. Dia harus menjaga shalat lima waktu seluruhnya pada waktunya, untuk lelaki dan wanita. Namun shalat Ashar memiliki keistimewaan besar dalam masalah hukuman dan dosa yang berat. Yang berarti juga, pahala yang besar bagi orang yang menjaganya dan istiqamah dalam menjaganya sambil melaksanakan seluruh shalat lima waktu. [Fatâwâ Nur ‘alad Darb, 7/102].

Sedangkan syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan menyatakan, “Diantara keutamaan yang khusus pada shalat Ashar adalah siapa saja yang meninggalkannya, maka amalannya gugur karena shalat Ashar sangat agung. Sebagian Ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil yang menunjukkan siapa yang meninggalkan shalat Ashar maka telah kufur, karena amalan tidak gugur kecuali karena murtad, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. [Al-an’am/6:88]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. [Al-baqarah/ 2:217]

Sebagian Ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat Ashar menjadi kafir. Demikian juga orang yang meninggalkan shalat-shalat lima waktu lainnya telah kufur. Pendapat ini tidak jauh dari kebenaran. [Syarah Riyâdhish Shalihin, 5/59]

Namun Ibnul Qayyim rahimahullah  berpendapat, “Yang rajih dalam hadits ini – Allâh maha tahu tentang maksud Rasul-Nya- yaitu meninggalkan shalat itu ada dua macam: (pertama) meninggalkan seluruhnya sehingga tidak melaksanakan shalat Ashar selamanya, maka seluruh amalan orang ini gugur dan (kedua) meninggalkannya pada hari tertentu maka ini akan mengakibatkan amalannya hari tersebut gugur. Pengguguran menyeluruh sebagai balasan dari meninggalkan seluruhnya dan pengguguran tertentu sesuai dengan meninggalkannya tertentu. [ash-Shalat wa Ahkâm Târikuha, hlm. 65].

Demikian perincian yang disampaikan para Ulama seputar hadits diatas semoga bermanfaat

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7651-benarkah-hadits-meninggalkan-shalat-ashar-bagaimana-maksudnya.html